Perbankan Tuntut Pengawasan Fintech
’’Peluang bank untuk bekerja sama dengan fintech masih ada. Namun, pengawasannya juga perlu diperhatikan,’’ katanya kemarin (23/11).
Menurut dia, bank akan lebih percaya diri bekerja sama dengan fintech jika regulator membuat peraturan yang terperinci, tetapi tetap memfasilitasi fintech untuk berkembang.
Saat ini peraturan tentang fintech ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).
Meski beberapa peraturan telah dibuat, masih ada kasus yang terjadi.
Misalnya, pencurian saldo nasabah di fintech. Regulator pun dituntut memperketat pengawasan sistem keamanan.
Saat ini, lanjut Suwignyo, bank tidak khawatir tergeser oleh payment system yang diciptakan fintech.
Sebab, bank punya sistem pembayaran dengan proses ’’know your customer’’ (KYC) yang ketat sehingga keamanannya sangat terjamin.
Saat ini, beberapa bank telah berkolaborasi dengan fintech untuk penjualan produk kredit tanpa agunan (KTA).
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia