Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum pidana terkait tudingan dari M Nazaruddin. Hanya saja, suara yang diambil Komite Etik terutama tentang putusan terhadap Chandra Hamzah dan Haryono Umar tidaklah bulat. Sebab, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari sejumlah anggota Komite Etik tentang kesalahan Haryono dan Chandra. Karenanya saat ditanya soal selentingan-selentingan tentang nama-nama yang mengajukan dissenting opinion, Said enggan menanggapinya. "Kalau ada (informasi) yang dari luar, ya terserahlah," kilahnya.
Penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, menyatakan bahwa Komite Etik dilarang membuka identitas anggota yang berbeda pendapat. "Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan, karena nggak boleh menyampaikan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (7/10)
Baca Juga:
Lantas apa dasar Komite Etik untuk merahasiakan dissenting opinion saat pengambilan keputusan" "Memang kami sampai sekarang belum membuka, itu kesepakatan bersama," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?