Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum pidana terkait tudingan dari M Nazaruddin. Hanya saja, suara yang diambil Komite Etik terutama tentang putusan terhadap Chandra Hamzah dan Haryono Umar tidaklah bulat. Sebab, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari sejumlah anggota Komite Etik tentang kesalahan Haryono dan Chandra. Karenanya saat ditanya soal selentingan-selentingan tentang nama-nama yang mengajukan dissenting opinion, Said enggan menanggapinya. "Kalau ada (informasi) yang dari luar, ya terserahlah," kilahnya.
Penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, menyatakan bahwa Komite Etik dilarang membuka identitas anggota yang berbeda pendapat. "Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan, karena nggak boleh menyampaikan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (7/10)
Baca Juga:
Lantas apa dasar Komite Etik untuk merahasiakan dissenting opinion saat pengambilan keputusan" "Memang kami sampai sekarang belum membuka, itu kesepakatan bersama," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi