Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Selain itu, Kapolda juga mengakomodasi desakan publik agar menerapkan pasal selain UU Lalu Lintas untuk Apriyani. Orang nomor satu di lingkungan Polda Metro tersebut menyebut, pasal pembunuhan bisa sebagai pasal alternatif di luar pasal 283, pasal 287, pasal 288, dan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal berlapis dalam kasus narkoba.
Untung menjelaskan, ada tiga pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa diterapkan dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kita langsung kaji dalam penyidikan. Di tim ada dari serse narkoba, umum, dan lantas. Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan, ya kita masukkan sebagai pasal alternatif," katanya.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara