Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB

Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Selain itu, Kapolda juga mengakomodasi desakan publik agar menerapkan pasal selain UU Lalu Lintas untuk Apriyani. Orang nomor satu di lingkungan Polda Metro tersebut menyebut, pasal pembunuhan bisa sebagai pasal alternatif di luar pasal 283, pasal 287, pasal 288, dan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal berlapis dalam kasus narkoba.
Untung menjelaskan, ada tiga pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa diterapkan dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kita langsung kaji dalam penyidikan. Di tim ada dari serse narkoba, umum, dan lantas. Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan, ya kita masukkan sebagai pasal alternatif," katanya.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong