Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB

Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Jenderal bintang dua dia pundak ini mengemukakan, sebelum memasukkan pasal pembunuhan kepada tersangka tim akan menelusuri sejumlah bukti yang ada. "Kami rumuskan dulu semua bukti yang ada. Karena kerja penyidik ini akan dikorksi jaksa,yang nantinya akan disidangkan," katanya. Tidak mungkin, kata dia, polisi bekerja seorang diri tanpa ada koreksi dari pengadilan.
Pasal alternatif pembunuhan tersebut, lanjut Untung, hanya berlaku pada Apriyani, pengemudi Xenia bernopol B 2479 XI yang telah menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/12).
Sedangkan, ketiga kawan-kawannya yang saat kejadian menjadi penumpang, seperti Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat, Denny Mulyana,30, warga Menteng, Jakarta Pusat, dan Adestina Putri, 26, warga Slipi, Jakarta Barat tetap diproses oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya sesuai dengan kasusnya.
Pasal alternatif pembunuhan juga dikaji sesuai dengan kriteria pasal yang berlaku. Sebab, dalam pasal pembunuhan ada beberapa kriteria, diantaranya apakah memang dia niat membunuh, apakah merencanakan pembunuhan atau karena salahnya sehingga orang meninggal dunia. "Semua kriteria tersebut ancaman hukumannya berbeda," tutur Untung.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!