Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Jenderal bintang dua dia pundak ini mengemukakan, sebelum memasukkan pasal pembunuhan kepada tersangka tim akan menelusuri sejumlah bukti yang ada. "Kami rumuskan dulu semua bukti yang ada. Karena kerja penyidik ini akan dikorksi jaksa,yang nantinya akan disidangkan," katanya. Tidak mungkin, kata dia, polisi bekerja seorang diri tanpa ada koreksi dari pengadilan.
Pasal alternatif pembunuhan tersebut, lanjut Untung, hanya berlaku pada Apriyani, pengemudi Xenia bernopol B 2479 XI yang telah menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/12).
Sedangkan, ketiga kawan-kawannya yang saat kejadian menjadi penumpang, seperti Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat, Denny Mulyana,30, warga Menteng, Jakarta Pusat, dan Adestina Putri, 26, warga Slipi, Jakarta Barat tetap diproses oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya sesuai dengan kasusnya.
Pasal alternatif pembunuhan juga dikaji sesuai dengan kriteria pasal yang berlaku. Sebab, dalam pasal pembunuhan ada beberapa kriteria, diantaranya apakah memang dia niat membunuh, apakah merencanakan pembunuhan atau karena salahnya sehingga orang meninggal dunia. "Semua kriteria tersebut ancaman hukumannya berbeda," tutur Untung.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas