Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Tidak hanya pengemudi dan penumpang Xenia maut, pemilik terakhir mobil bernopol B 2479 XI yang diketahui berinisial E bisa terancam hukuman. Sebab, pemilik tersebut dengan sengaja telah meminjamkan kepada pengemudi yang tidak memiliki surat kelengkapan jalan, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM).
Walaupun, Apriyani sendiri pernah mengaku memiliki sim tahun 2003 namun saat mengemudi dirinya tidak bisa menunjukan SIM tersebut. "Pengemudi nggak punya SIM. Tahun 2003 pernah punya. Tapi pas nyetir nggak bawa, ini sudah salah, kedua mobil ini milik siapa" katanya meminjam, orang yang meminjam pada orang yang nggak punya sim, kena dia," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menambahkan, mobil Xenia bernopol B 2479 XI tersebut tercatat atas nama Deden Rohendi warga Jalan Zeni H 20 Rt 4 /06, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Sebab dalam foto copy STNK yang ditemukan dikendaraan tersebut nama itu masih ada.
Namun setelah dikroscek, mobil berwarna hitam tersebut sudah berpindah tangan kepada Boniarti Kosim warga Jalan Gading Utara X Blok N RT 15/3 Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami sudah menemukan foto copy-an di dalam mobil, atas nama Deden, setelah dicek ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), STNK itu sudah balik nama kepemilikannya," katanya.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas