Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili
jpnn.com, BALI - Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.
Penyerahan berkas dilakukan Gakkumdu Polres Karangasem ke Gakkumdu Kejari Amlapura. Penyerahan ini dilakukan seteleh Gakkumdu Polres Karangasem menyatakan berkas tersebut lengkap.
Ini adalah penyerahan tahap ke II sehingga siap untuk disidangkan. Kasus ini merupakan kasus pidana pemilu pertama di Karangasem.
Penyerahan di damping semua anggota Bawaslu Karangasem. Penyerahan dilakukan penyidik Gakkumdu Polres Karangasem I Made Wirnawan dan diterima Gakkumdu Kejadi Amlapura Agung Jalantara.
BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi I Kadek Puspa Jingga berkas perkara yang melilit Perbekel Sinduwati telah masuk tahap II.
“Dengan penyerahan ini penanganan perkaranya sekarang ada diSentra Gakkumdu Kejari Amlapura,” ujar Suastrawan seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Menurut Jalantara, selain penyerahan berkas dari penyidik kepolisikan ke kejaksaan, juga diserahkan tersangka Rumana serta beberapa barang bukti.
Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah