Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili

Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili
Perbekel Sinduwati Rumana didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Setra Gakkumda Kejari Amlapura, kemarin. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.

Penyerahan berkas dilakukan Gakkumdu Polres Karangasem ke Gakkumdu Kejari Amlapura. Penyerahan ini dilakukan seteleh Gakkumdu Polres Karangasem menyatakan berkas tersebut lengkap.

Ini adalah penyerahan tahap ke II sehingga siap untuk disidangkan. Kasus ini merupakan kasus pidana pemilu pertama di Karangasem.

Penyerahan di damping semua anggota Bawaslu Karangasem. Penyerahan dilakukan penyidik Gakkumdu Polres Karangasem I Made Wirnawan dan diterima Gakkumdu Kejadi Amlapura Agung Jalantara.

BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana

Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi I Kadek Puspa Jingga berkas perkara yang melilit Perbekel Sinduwati telah masuk tahap II.

“Dengan penyerahan ini penanganan perkaranya sekarang ada diSentra Gakkumdu Kejari Amlapura,” ujar Suastrawan seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Menurut Jalantara, selain penyerahan berkas dari penyidik kepolisikan ke kejaksaan, juga diserahkan tersangka Rumana serta beberapa barang bukti.

Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News