Perberat Syarat Bukan Solusi Calon Tunggal
jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia merasa aneh dengan pernyataan kalangan DPR.
Pasalnya, dari pengalaman pilkada 2015 memperlihatkan penyebab munculnya fenomena calon tunggal, karena minimnya kader partai politik yang akan diusung menjadi calon kepala daerah.
"Tapi kalangan DPR menilai disebabkan karena persyaratan bagi calon kepala daerah yang harus mundur dari jabatan publik. Hal tersebut memang berkorelasi, tapi menaikan dukungan syarat dukungan calon baik dari parpol/gabungan parpol maupun calon perseorangan, bukan solusi strategis yang harus ditempuh," ujar Caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino, Kamis (21/4).
Girindra menilai, penaikan syarat dukungan calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada akan mempersempit ruang kompetisi dan menutup peluang tokoh-tokoh politik lokal yang memiliki kompetensi untuk tampil. Hal ini juga hanya menguntungkan tokoh-tokoh politik yang memiliki modal besar.
"Elit politik strategis di tingkat lokal dengan potensi prospektif akan sulit menjalani mobilisasi vertikal menjadi elit politik nasional. Penyumbatan mobilitas politik lambat atau cepat akan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia," ujar Girindra.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi