Perbuatan Amin Santono Tak Menggerus Elektabilitas Demokrat
Senin, 07 Mei 2018 – 02:33 WIB

Partai Demokrat. ILUSTRASI
Tiga tersangka lain adalah Yaya Purnomo (kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaludin (swasta), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Kasus suap yang menyeret Amin terkait dengan penerimaan hadiah janji usulan dana RAPBN-P 2018.(boy/jpnn)
Partai Demokrat telah memecat kadernya yakni Anggota Komisi XI DPR yang menjadi tersangka suap RAPBN-P 2018 Amin Santono.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!