Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 00:11 WIB

Oknum PNS AS (54) diamankan polisi. Foto: ANTARA/HO
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Perbuatan yang dilakukan pria inisial AS sangat merusak citra PNS alias pegawai negeri sipil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru