Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 00:11 WIB
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Perbuatan yang dilakukan pria inisial AS sangat merusak citra PNS alias pegawai negeri sipil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu