Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Keluarga Bocah yang Dicabuli ke Polisi, ST Ditangkap
jpnn.com, SANGIHE - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, Sulawesi Utara ditangkap polisi pada Kamis (5/5) malam.
ST ditangkap terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Informasi penangkapan ST itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
“Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe,” kata Kombes Abraham, Selasa (10/5).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu di Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April lalu.
“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022 di beberapa lokasi berbeda,” kata Abraham.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Mei 2022,” terang jubir Polda Sulut tersebut.
Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/5) malam
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas