Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Keluarga Bocah yang Dicabuli ke Polisi, ST Ditangkap
Selasa, 10 Mei 2022 – 10:29 WIB

Tampang pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kepulauan Sangihe, Sulut. Foto: dok Humas Polda Sulut
ST diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Baca Juga:
Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/5) malam
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025