Perbuatan Biadab Ranto Akhirnya Terungkap Setelah Menembak Ibunya
Senin, 10 Agustus 2020 – 02:57 WIB

Suharianto alias Ranto, 34, saat diamankan polisi. Foto: sumeks.co
Sementara, pelaku Ranto mengelak bahwa dirinya hendak memperkosa ibunya.
“Tidak mungkin pak saya mau berbuat seperti itu. Kalau menembak memang ada pak, karena saya kesal tidak diberi uang,” akunya.
BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya
“Pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara diatas 10 tahun penjara. Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena mencoba memberikan perlawanan hendak menembak anggota,” tegasnya. (ebi)
Suharianto alias Ranto, 34, warga Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berurusan dengan polisi karena menembak ibunya sendiri dengan senjata rakitan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI