Perbuatan Biadab Suami ke Istrinya Terbongkar Setelah Polisi Menyamar jadi Pelanggan PSK

jpnn.com, SAMARINDA - Kepolisian membongkar transaksi perdagangan orang yang melibatkan dua warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan di sebuah hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Kedua orang tersebut ditangkap pada Sabtu (22/7) setelah menjual seorang wanita kepada anak buah kapal (ABK) yang bersandar di Sungai Mahakam.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pelanggan PSK dengan menggunakan aplikasi jejaring sosial.
Polisi berkomunikasi dengan para pelaku yang menawarkan wanita dengan harga Rp 900 ribu.
Setelah mentransfer uang ke rekening korban, polisi memesan kamar hotel dan menunggu kedatangan wanita tersebut.
Ternyata, wanita yang ditawarkan sebagai pekerja seks komersil (PSK) adalah istri dari salah satu pelaku berinisial JI (21).
Dia dipaksa oleh suaminya untuk melayani laki-laki hidung belang dengan bantuan temannya berinisial RA (19) yang berperan sebagai muncikari.
Keduanya kemudian diamankan oleh polisi yang menunggu di lobi hotel.
Perbuatan biadab seorang suami ke istrinya yang menjadikannya sebagai PSK akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan