Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda
jpnn.com, KUPANG - Mantan Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Johanes Imanuel Nenosono menggugat lantaran tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila yang telah dilakukannya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya itu.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin (22/1) pagi.
Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena diduga kuat telah menghamili seorang wanita.
Terungkap di persidangan, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Si wanita itu akhirnya melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui bayi yang dilahirkan si perempuan itu adalah anaknya.
Bripda Johanes Imanuel Nenosono merupakan oknum polisi dipecat karena kasus asusila, kini menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional