Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri

Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus Bripda PS yang ditembak karena terlibat pemerasan. Ilustrasi Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan

Kombes Iqbal menyatakan tindakan Bripda PS melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.

"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal.

Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rachmawati si Janda Cantik Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Oh

"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng," beber Iqbal.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Bripda PS pantas dipecat dari Polri.

Dia menilai ulah Bripda PS itu sudah mencoreng nama baik institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.

Ulah oknum polisi berinisial Bripda PS yang bertugas di Polres Wonogiri ini sungguh memalukan. Dia pantas dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News