Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan
Kombes Iqbal menyatakan tindakan Bripda PS melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.
"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal.
Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Kondisi Terkini Rachmawati si Janda Cantik Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Oh
"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng," beber Iqbal.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Bripda PS pantas dipecat dari Polri.
Dia menilai ulah Bripda PS itu sudah mencoreng nama baik institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.
Ulah oknum polisi berinisial Bripda PS yang bertugas di Polres Wonogiri ini sungguh memalukan. Dia pantas dipecat dari Polri.
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng