Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B yang ditangkap bersama jaksa perempuan berinisial SH di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan seusai ditangkap pada Sabtu (6/5), Bripka B kemudian langsung dimasukkan ke sel khusus Polri atau Patsus oleh Propam Polres Bengkalis sejak Senin (8/5).
Kombes Nandang membeberkan bahwa Bripka B ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Polres Bengkalis telah menahan oknum polisi berinisial B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika,” beber Kombes Nandang, Rabu (10/5).
Hingga saat ini Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka B.
“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," lanjut Kombes Nandang.
Jika dari proses pemeriksaan disimpulkan Bripka B terbukti terlibat, maka Polda Riau akan memproses hukum oknum polisi itu.
“Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Nandang.
Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B dan Bu Jaksa yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sanksi PTDH sudah di depan mata.
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Diduga Selundupkan Kokain, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83