Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B yang ditangkap bersama jaksa perempuan berinisial SH di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan seusai ditangkap pada Sabtu (6/5), Bripka B kemudian langsung dimasukkan ke sel khusus Polri atau Patsus oleh Propam Polres Bengkalis sejak Senin (8/5).
Kombes Nandang membeberkan bahwa Bripka B ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Polres Bengkalis telah menahan oknum polisi berinisial B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika,” beber Kombes Nandang, Rabu (10/5).
Hingga saat ini Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka B.
“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," lanjut Kombes Nandang.
Jika dari proses pemeriksaan disimpulkan Bripka B terbukti terlibat, maka Polda Riau akan memproses hukum oknum polisi itu.
“Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Nandang.
Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B dan Bu Jaksa yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sanksi PTDH sudah di depan mata.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini