Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menambahkan bahwa selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar.
“Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik,” tandas Kombes Nandang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Bripka B dan Jaksa SH diamankan karena diduga telah menerima uang suap senilai Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan total barang bukti narkoba sebanyaj 15 kilogram.
Terkait informasi tersebut Kombes Nandang mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Bengkalis. (mcr36/jpnn)
Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B dan Bu Jaksa yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sanksi PTDH sudah di depan mata.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini