Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
jpnn.com, BENGKULU - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA terhadap asisten rumah tangganya di Bengkulu.
Menurut Poengky, perbuatan Bripka BA tak bisa dimaafkan dan harus mendapat sanksi tegas dari internal maupun hukum pidana.
“Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6).
Bripka BA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bengkulu. Atas tindakan penganiayaan terhadap ART itu, Bripka BA terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Poengky pun mengapreasi sikap Polres Bengkulu yang sigap menyikapi laporan korban dan menangkap pelaku.
“Satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka," kata Poengky.
Dalam insiden ini, Poengky mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono.
Menurut Poengky, orang nomor satu di Polda Bengkulu itu menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA bakal ditangani sampai tuntas.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan KDRT yang dilakukan Bripka BA sudah tak bisa dimaafkan, Dia pun menyebut Bripka BA pantas dipecat
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi