Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
Senin, 13 Juni 2022 – 05:00 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati
“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.
Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi.
Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik.
“Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. (cuy/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan KDRT yang dilakukan Bripka BA sudah tak bisa dimaafkan, Dia pun menyebut Bripka BA pantas dipecat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya