Perbuatan Dosa Terbongkar, Padahal 3 Hari Lagi Menikah

Perbuatan Dosa Terbongkar, Padahal 3 Hari Lagi Menikah
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi (kanan) menunjukkan tersangka. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban. Namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.

Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Perbuatan dosa pria berinisial S terbongkar tiga hari menjelang pernikahan, rencana gagal total.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News