Perbuatan Dosa Terbongkar, Padahal 3 Hari Lagi Menikah
"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban. Namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.
Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perbuatan dosa pria berinisial S terbongkar tiga hari menjelang pernikahan, rencana gagal total.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Muzz Gelar Acara Singles Mingle untuk Jomblo Muslim di Jakarta
- Belum Mau Buka-Bukaan Soal Rencana Pernikahan, Harris Vriza Minta Didoakan
- 10 Tahun Pernikahan dengan Donita, Adi Nugroho: Happy lah, Pokoknya
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Sahabat Irish Bella Cerita Proses Pendekatan dengan Haldy Sabri