Perbuatan E pada Gadis 16 Tahun Asal Solok Ini Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
jpnn.com, AROSUKA - Seorang pria berinisial E, 48, buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka pencabulan yang terjadi di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, itu ditangkap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis membenarkan informasi tentang penangkapan pelaku.
Rifki menjelaskan pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. sebelum ditangkap di Kabupaten Serang.
"Awalnya pelaku kabur ke Kota Cilegon, Banten. Kami terus mengikuti hingga akhirnya pada pukul 14.00 WIB, kami menangkapnya di dekat salah satu rumah makan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten,” kata dia.
"Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman," ujar dia.
Rifki menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung pada Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Sang pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia.
Seorang pria berinisial E, 48, buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor