Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan dikuatkan melalui putusan banding, Jumat (26/8) dini hari.
"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden penembakan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Baca Juga: Tabrakan Beruntun 13 Mobil di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Anak Jamintel Kejagung Meninggal Dunia
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Penyidik menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo tidak bisa melawan lagi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri