Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid
![Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/17/pelaku-yang-tertangkap-dan-diborgol-fotoilustrasi-dokumen-3.jpg)
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Penyamaran petugas Satresnarkoba Polres Muba berbuah manis dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka bernama Iran Eko (19), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Pelaku ditangkap di Masjid Darul Mustaqim, Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, Selasa lalu.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,87 gram, dua buah bungkusan lakban warna coklat berisi ganja dengan berat bruto 882 gram, satu kotak rokok, satu buah kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SIK MSi melalui Kasatnarkoba, AKP Jon Roni Hasibuan mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyediakan narkotika jenis sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” jelas Jon.
Setelah sempat berkomunikasi dengan memesan satu kilogram ganja dan dua kantong sabu senilai sebelas juta rupiah, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung.
“Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kami amankan,” tambah Jon.
Diajak bertemu di Masjid Darul Mustaqim, Lubuk Linggau, Eko sama sekali tak menyangka jika perbuatan haramnya berakhir di sana
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali