Perbuatan LS Bersama MM Terungkap, Parah, Bisa Merusak Citra ASN

Sertifikat tanah induknya pun dipecah hingga terbit lima sertifikat baru untuk luas 5 hektare di tahun 1980.
Salah satu lahan seluas 0,98 hektare dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1306 dibeli oleh tangan pertama Lalu Taufikurahman.
Sebelum akhirnya lahan tersebut dibeli kliennya, lanjut Hendra, Lalu Taufikurahman pada tahun 2001 menjualnya kepada Bitsu. Kemudian dijual kembali oleh Bitsu kepada Emytha Dwina di tahun 2012.
"Jadi klien kami ini belinya dari Emytha di tahun 2015. Pembeliannya dikuatkan dengan adanya akta jual beli nomor 316/2015," ucap dia.
Kemudian munculnya kasus yang diperankan oleh kedua tersangka terjadi pada tahun 2018, ketika kliennya mengajukan penerbitan SPPT ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat untuk nama pribadinya.
Tersangka MM yang mengetahui adanya pengajuan tersebut, jelas Hendra, ikut mengajukan pembetulan SPPT ke Dispenda Lombok Barat untuk nama pribadinya. Pembetulan SPPT itu pun dibantu oleh LS yang ketika itu bertugas di bagian pelayanan Dispenda Lombok Barat.
"Jadi SPPT untuk PBB (pajak bumi dan bangunan) itu tercetak dan terbayarkan ganda (rangkap dua) yang semestinya tidak dibolehkan. SPPT itu yang kemudian dipakai MM sebagai alat bukti untuk gugatan perkara perdata di pengadilan, padahal bukti itu palsu," kata Hendra. (antara/jpnn)
Seorang oknum ASN bersama MM telah berstatus sebagai tersangka, simak penjelasan Kombes Hari Brata.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu