Perbuatan Mas SS dan Perempuan Berambut Panjang Ini Kepergok Warga, Lantas…
Sabtu, 12 September 2020 – 05:39 WIB

Kedua tersangka pengguna narkotika SS (27) dan SL (40) ditangkap polisi. Foto: ANTARA/HO
Saat dilakukan interogasi, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka.
Keduanya langsung dibwa ke Mapolsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Masyarakat curiga perbuatan pria inisial SS dan teman perempuannya SL, polisi Medan datang dan ternyata benar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu