Perbuatan Mas SS dan Perempuan Berambut Panjang Ini Kepergok Warga, Lantas…

Perbuatan Mas SS dan Perempuan Berambut Panjang Ini Kepergok Warga, Lantas…
Kedua tersangka pengguna narkotika SS (27) dan SL (40) ditangkap polisi. Foto: ANTARA/HO

Saat dilakukan interogasi, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka.

Keduanya langsung dibwa ke Mapolsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Masyarakat curiga perbuatan pria inisial SS dan teman perempuannya SL, polisi Medan datang dan ternyata benar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News