Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram
Senin, 13 Juni 2022 – 08:26 WIB

Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono. Dok Humas Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bengkuluekspress/jpnn)
Perbuatan oknum polisi berinisial JF tak bisa dimaafkan. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono pun geram.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka