Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram

Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram
Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono. Dok Humas Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bengkuluekspress/jpnn)


Perbuatan oknum polisi berinisial JF tak bisa dimaafkan. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono pun geram.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News