Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram
Jumat, 10 Desember 2021 – 08:16 WIB

Oknum Satpam berinisial A menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko.
Ipda Ahmad mengaku saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersbeut.
"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. (antara/jpnn)
Rektor UNM Profesor Husain Syam geram dan langsung melakukan pemecatan terhadap A dan melaporkan perbuatan memalukan oknum Satpam itu kepada pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- BAZNAS Berikan Trauma Healing untuk Anak Palestina Penderita Kanker di Yordania
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya