Perbuatan Saputra pada Mantan Majikan Sungguh tak Terpuji
“Jadi motifnya karena pelaku sakit hati telah dipecat sebagai sales, dan gajinya tidak dibayar,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu kaleng kerupuk tempat penyimpanan uang milik korban, telah diamankan di Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara, Danu mengaku jika saat itu dirinya bekerja dengan korban sebagai sales. Namun, setelah sepekan bekerja belum menerima upah atau gaji.
“Karena belum diberi gaji, saya tanya sama korban. Tetapi dia malah marah dan memecat saya tanpa memberikan gaji,” jelasnya.
Baca Juga: Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
“Saat itu saya lihat ada kaleng kerupuk berisi uang langsung saya ambil dan bawa kabur ke Kota Prabumulih. Tetapi saya tertangkap juga,” tukasnya. (*/palpos.id)
Seorang pemuda bernama M Danu Saputra, 19, mengaku kecewa kepada mantan majikan karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sales serta gaji tidak dibayar
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen