Perbuatan Saputra pada Mantan Majikan Sungguh tak Terpuji

“Jadi motifnya karena pelaku sakit hati telah dipecat sebagai sales, dan gajinya tidak dibayar,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu kaleng kerupuk tempat penyimpanan uang milik korban, telah diamankan di Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara, Danu mengaku jika saat itu dirinya bekerja dengan korban sebagai sales. Namun, setelah sepekan bekerja belum menerima upah atau gaji.
“Karena belum diberi gaji, saya tanya sama korban. Tetapi dia malah marah dan memecat saya tanpa memberikan gaji,” jelasnya.
Baca Juga: Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
“Saat itu saya lihat ada kaleng kerupuk berisi uang langsung saya ambil dan bawa kabur ke Kota Prabumulih. Tetapi saya tertangkap juga,” tukasnya. (*/palpos.id)
Seorang pemuda bernama M Danu Saputra, 19, mengaku kecewa kepada mantan majikan karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sales serta gaji tidak dibayar
Redaktur & Reporter : Budi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan