Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah
Kamis, 30 Desember 2021 – 23:11 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.
"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.
Baca Juga:
Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.
Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT.(antara/jpnn)
Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor