Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah
Kamis, 30 Desember 2021 – 23:11 WIB
"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.
Baca Juga:
Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.
Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT.(antara/jpnn)
Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah