Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar

Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar
Karyawan PT GKP saat disandera warga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dok. Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara berinisial LD alias A, H dan Ha ditangkap polisi, Senin (24/1).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan terlarang, yakni menyandera karyawan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Agustus 2019.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra mengatakan ketiga warga itu ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.

Rony membeberkan pada 24 Agustus 2019 lalu sepuluh orang, yakni R, RA, S, R, OK, R, ID, IS, M dan R yang diduga sebagai korban sedang menjaga alat berat milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra.

Lalu datang LD alias A, H dan Ha bersama 100 orang lebih warga lainnya dengan tujuan untuk menemui R dan teman-temannya yang sedang melakukan penjagaan alat berat tersebut.

"Mereka meminta seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi karena tanah itu diklaim milik warga dan bukan milik PT GKP," kata Rony, Selasa (25/1).

Namun, para penjaga alat berat itu tidak menuruti permintaan. Warga pun langsung menyandera para penjaga alat berat tersebut.

Warga mengikat tangan penjaga dengan tali nilon di bawah pohon.

3 Warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga melakukan perbuatan terlarang itu ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News