Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar
Rabu, 26 Januari 2022 – 08:46 WIB
"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony.
Polda Sultra juga telah menggelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 10 September 2019 lalu dan telah memeriksa 14 orang saksi.
Pada Jumat (21/1), sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kemudian, pada Senin (24/1) unit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud," tutur Rony. (mcr6/jpnn)
3 Warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga melakukan perbuatan terlarang itu ditangkap polisi.
Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam