Perbuatan Terlarang 4 Pria Terhadap Bunga Berawal Dari Kenalan via Facebook
Kamis, 29 Agustus 2019 – 15:44 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
jpnn.com, BREBES - Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).
Ketiga pelaku berinisial Kar (22), Ama (19), dan AF (16). Satu pelaku lainnya, DD, masib buron.
Kar merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.
Sementara itu, AF merupakan warga Desa Tanjungsari. Ama merupakan warga Desa Tanjungsari.
BACA JUGA: Mas Wahyu Diantoro Pintar Merayu, Wanita Bersuami Terlena
Petugas berhasil menciduk Kar, Ama, dan AF di area persawahan dekat Underpass Banjaratma.
Kar mengatakan, dirinya dan teman-temannya berkenalan dengan Bunga melalui Facebook beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ide untuk memerkosa Bunga muncul dari DD dan dirinya.
Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya