Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali
jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial H, 50. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak berinisial MPA yang masih berusia 14 tahun.
Selain mencabuli korban, pelaku juga mengeksploitasi korban dengan mempekerjakannya sebagai badut keliling.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan perbuatan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga, bahwa putrinya sudah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar hal itu, ibu korban pun langsung menanyakan kepada anaknya terkait hal tersebut. Dari pengakuan korban, dia telah berulang kali dicabuli oleh pelaku.
"Namun, korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku," kata AKP Rian, Jumat (17/12).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan itu, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Senin (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan aksi pencabulan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?