Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali
Jumat, 17 Desember 2021 – 08:46 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak perempuan yang masih di bawah umur berkenalan lewat Facebook.
Selanjutnya, pelaku akan memberikan pekerjaan terhadap mereka sebagai badut keliling.
"Penyidik masih mendalami kasus pencabulan dan eksploitasi anak ini apakah ada korban lainnya seperti MPA," ujarnya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. (mcr22/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan aksi pencabulan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara