Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali

Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak perempuan yang masih di bawah umur berkenalan lewat Facebook.

Selanjutnya, pelaku akan memberikan pekerjaan terhadap mereka sebagai badut keliling. 

"Penyidik masih mendalami kasus pencabulan dan eksploitasi anak ini apakah ada korban lainnya seperti MPA," ujarnya. 

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. (mcr22/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan aksi pencabulan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News