Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali
Jumat, 17 Desember 2021 – 08:46 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak perempuan yang masih di bawah umur berkenalan lewat Facebook.
Selanjutnya, pelaku akan memberikan pekerjaan terhadap mereka sebagai badut keliling.
"Penyidik masih mendalami kasus pencabulan dan eksploitasi anak ini apakah ada korban lainnya seperti MPA," ujarnya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. (mcr22/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan aksi pencabulan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?