Perbuatan Terlarang RS Ketahuan Petugas Rutan, Wanita Itu Akhirnya Dibawa ke Polisi
jpnn.com, SIAK - Petugas Rutan Siak menahan seorang wanita berinisial RS karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (11/3).
Perbuatan terlarang RS ketahuan saat petugas rutan memeriksa paket bawaannya yang akan diberikan kepada salah satu warga binaan permasyarakatan berinisial SS.
Paket itu berupa makanan, lauk-pauk, dan sayur.
Petugas memeriksa setiap bungkus paket tersebut dan menemukan dua bungkus paket kecil sabu terbungkus plastik bening dalam sayur pucuk ubi.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butarbutar mengungkapkan kejadian berawal saat RS datang hendak menitipkan barang yang ditujukan kepada warga binaan sekitar pukul 11.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu di dalam bungkus pucuk ubi rebus," ungkap Tonggo.
Atas temuan itu, RS ditahan pihak rutan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ralphy Prasetyo.
Rutan Siak juga memeriksa warga binaan SS untuk dimintai keterangan.
Seorang wanita berinisial RS kini harus berurusan dengan polisi setelah perbuatan terlarangnya ketahuan petugas rutan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun