Perbuatan Terlarang Seorang Pelatih Tenis Meja Terbongkar

jpnn.com, DHARMASRAYA - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat menangkap seorang pelatih tenis meja berinisial DMP (45), di Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
DMP ditangkap polisi pada Senin (27/7) sekitar pukul 20.15 WIB.
Ketika ditangkap, pelatih pingpong yang merupakan warga Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya itu tak bisa lagi mengelak atas perbuatan terlarang yang dia lakukan.
Petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan menyebut, pelaku kesehariannya beraktivitas sebagai salah satu pelatih tenis meja dan ternyata tersangka DMP juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan, kami menyita sabu-sabu yang sudah siap edar, timbangan digital dan 45 buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan bekas botol kemasan minuman diduga telah digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu,” kata Iptu Rajulan seperti dilansir Posmetro Padang, Rabu (28/7).
Rajulan menjelaskan, tersangka diduga kuat sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang didapat.
Seperti timbangan digital, yang biasa digunakan oleh pengedar untuk menimbang sabu-sabu yang akan dijadikan paket-paket kecil.
Si pelatih tenis meja itu tak bisa lagi mengelak atas perbuatan terlarang yang dia lakukan.
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
- Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas