Perbuatan Terlarang Terjadi Setelah Ramadani Ajak Pacar ke Indekos
Selasa, 30 Juli 2019 – 01:06 WIB

Ramadani akan menjalani kehidupan di balik jeruji besi karena mencabuli siswi bernama Bunga (16, nama samaran). Foto: M Yamin/Prokal
"Korban pun berhasil menolak ajakan pelaku meski telah dicabuli. Pelaku merayu korban akan bertanggung jawab," ujar Triyanto.
Bunga yang merasa tidak enak badan lantas bercerita kepada ibunya saat tiba di rumahnya.
Mendengar pengakuan Bunga, keluarga korban langsung melapor ke Polres Samarinda.
"Pelaku kami kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Triyanto. (mym/prokal/jpnn)
Ramadani akan menjalani kehidupan di balik jeruji besi karena mencabuli siswi bernama Bunga (16, nama samaran).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo