Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas

Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8). Foto: Yuan Abadi/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.

Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.

BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.

“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.

“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News