Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 08:16 WIB
Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.
Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya.
Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.
“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu agar mau diajak begituan.
Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas.
“Baru kali ini, itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud))
Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya