Perbuatan Terlarang YAT jadi Peringatan untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-Coba

Perbuatan Terlarang YAT jadi Peringatan untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-Coba
Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu (kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (14/7). (ANTARA/Adiwinata Solihin)

jpnn.com, GORONTALO - YAT, aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemkab Gorontalo ditangkap polisi.

Dia diduga memakai sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial AD dan EH.

Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok miliknya," kata AKP Heny, Jumat (15/7).

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. ASN itu mengaku mendapatkan barang haram dari AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa,” kata perwira pertama Polri itu.

Berdasar keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.

Oknum ASN itu diamankan bersama dua orang. Ini jadi warning buat seluruh abdi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News