Perbuatan Terlarang YAT jadi Peringatan untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-Coba
Sabtu, 16 Juli 2022 – 04:53 WIB
"Dari barang bukti yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Oknum ASN itu diamankan bersama dua orang. Ini jadi warning buat seluruh abdi negara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika