Perbuatan Terlarang YAT jadi Peringatan untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-Coba

Perbuatan Terlarang YAT jadi Peringatan untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-Coba
Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu (kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (14/7). (ANTARA/Adiwinata Solihin)

"Dari barang bukti yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)


Oknum ASN itu diamankan bersama dua orang. Ini jadi warning buat seluruh abdi negara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News