Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara

Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.

Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.

“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.

Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)

HS (29) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tidak terpuji.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News