Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara
Jumat, 01 Mei 2020 – 08:25 WIB
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.
Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
HS (29) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah