Perbuatan Vina Saktiani Sungguh Merusak Citra ASN, Ya Ampun, Ratusan Juta

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Modus penipun yang dilakukan Vina yakni mengaku bisa meluluskan seseorang pada seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4).
Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.
Polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar.
Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua," katanya.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang bernama Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka penipuan seleksi IPDN.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting