Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum (41), terdakwa yang juga otak pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6), menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.
Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.
Zuraida Hanum harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama Reza dan Jefri.
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!