Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
Kamis, 11 Juni 2020 – 05:08 WIB
![Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/11/tiga-terdakwa-kasus-pembuhunan-hakim-pn-medan-jamaluddin-yakni-zuraida-hanum-kedua-kiri-reza-fahlevi-ketiga-kiri-dan-jefri-pratama-kiri-jumat-1552020-foto-dok-antara-fotoirsan-mulyadipras-51.jpg)
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri), Jumat (15/5/2020). Foto: dok. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut.
Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuni perbuatan kedua terdakwa.
Hal-hal memberatkan kedua terdakwa, yakni bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mengatakan, sidang berikutnya untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (antara/jpnn)
Zuraida Hanum harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama Reza dan Jefri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?