Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Selasa, 27 September 2022 – 14:01 WIB
Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda Arsyad saat menjabat Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Tim Khusus Polri menduga Ipda Arsyad mengikuti skenario dari Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J bukan karena pembunuhan berencana, melainkan disebabkan baku tembak. (cr3/jpnn)
Mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun di kasus Ferdy Sambo
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Hadiri Pemeriksaan, Begini Kondisi Putri Nikita Mirzani