Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:03 WIB

Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Propinsi Sulawesi Tenggara, Imran mengeluarkan Perbup, 15 orang jemaah Ahmadiyah langsung bertobat.
"Setelah Bupati Konawe Selatan mengeluarkan peraturan bupati larangan aktivitas Ahmadiyah, berangsur-angsur jemaah Ahmadiyah di daerah ini mulai kembali keajaran Islam yang sebenarnya, melalui surat pernyataan bertobat yang diserahkan kepada pemerintah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Konsel, Abubaedah di Kendari.
Abubaedah menuturkan, surat larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Termasuk kata di, pertemuan antara Pemerintah Propinsi Sultra, Muspida dan ormas Islam mengenai permasalahan Ahmadiyah.
"Dengan pendekatan secara persuasif yang kita berikan kepada jemaah Ahmadiyah tersebut, mereka akhirnya bisa memahami esensi peraturan bupati tersebut, dan sebagian dari mereka menyatakan diri kembali ke ajaran Islam. Mereka yang bertobat itu berasal dari Kecamatan Tinanggea lima orang dan Kecamatan Baito sebanyak 10 orang," tandasnya.
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter