Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:03 WIB
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Propinsi Sulawesi Tenggara, Imran mengeluarkan Perbup, 15 orang jemaah Ahmadiyah langsung bertobat.
"Setelah Bupati Konawe Selatan mengeluarkan peraturan bupati larangan aktivitas Ahmadiyah, berangsur-angsur jemaah Ahmadiyah di daerah ini mulai kembali keajaran Islam yang sebenarnya, melalui surat pernyataan bertobat yang diserahkan kepada pemerintah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Konsel, Abubaedah di Kendari.
Abubaedah menuturkan, surat larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Termasuk kata di, pertemuan antara Pemerintah Propinsi Sultra, Muspida dan ormas Islam mengenai permasalahan Ahmadiyah.
"Dengan pendekatan secara persuasif yang kita berikan kepada jemaah Ahmadiyah tersebut, mereka akhirnya bisa memahami esensi peraturan bupati tersebut, dan sebagian dari mereka menyatakan diri kembali ke ajaran Islam. Mereka yang bertobat itu berasal dari Kecamatan Tinanggea lima orang dan Kecamatan Baito sebanyak 10 orang," tandasnya.
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati
BERITA TERKAIT
- Kesaksian Sekuriti dalam Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Diduga Kru Pesawat