Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:03 WIB
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Propinsi Sulawesi Tenggara, Imran mengeluarkan Perbup, 15 orang jemaah Ahmadiyah langsung bertobat.
"Setelah Bupati Konawe Selatan mengeluarkan peraturan bupati larangan aktivitas Ahmadiyah, berangsur-angsur jemaah Ahmadiyah di daerah ini mulai kembali keajaran Islam yang sebenarnya, melalui surat pernyataan bertobat yang diserahkan kepada pemerintah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Konsel, Abubaedah di Kendari.
Abubaedah menuturkan, surat larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Termasuk kata di, pertemuan antara Pemerintah Propinsi Sultra, Muspida dan ormas Islam mengenai permasalahan Ahmadiyah.
"Dengan pendekatan secara persuasif yang kita berikan kepada jemaah Ahmadiyah tersebut, mereka akhirnya bisa memahami esensi peraturan bupati tersebut, dan sebagian dari mereka menyatakan diri kembali ke ajaran Islam. Mereka yang bertobat itu berasal dari Kecamatan Tinanggea lima orang dan Kecamatan Baito sebanyak 10 orang," tandasnya.
KENDARI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Aktivitas Ahamdiyah mengefektifkan penganut ajaran Mirza Ghulam Ahmad bertobat. Buktinya, Bupati
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel