Perburuan Aset Century Dinilai Hanya Basa-basi

Perburuan Aset Century Dinilai Hanya Basa-basi
Perburuan Aset Century Dinilai Hanya Basa-basi
Sejauh ini, lanjut Bambang, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini. Yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal ini. Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. "Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja menangani kasus Bank Century, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.

"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka. Seharusnya,  semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," kata Bambang.

Lebih jauh dia mengatakan, penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tidak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. "Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Century dituntaskan oleh pimpinan KPK yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News