Perburuan Bisa ke Jakarta
Minggu, 08 Februari 2009 – 14:39 WIB

Perburuan Bisa ke Jakarta
JAKARTA - Pihak kepolisian hingga Minggu (8/2) masih terus melakukan pengembangan penanganan tragedi 3 Februari yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Wakil Kepala Divisi Humas (Wakadiv) Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak menjelaskan, perburuan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait kasus tersebut terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan agar polisi memperoleh bukti-bukti yang akurat.
"Keterangan dan kesaksian dari sejumlah pihak dibutuhkan agar diperoleh bukti-bukti yang mendukung kebenaran materiil untuk proses pembuktian nantinya," ungkap Sulistyo Ishak kepada JPNN, Minggu (8/2).
Baca Juga:
Saat ditanya apakah tim dari aparat kepolisian juga akan melakukan perburuan ke Jakarta untuk meminta keterangan sejumlah tokoh yang diduga punya keterkaitan dengan aksi rusuh tersebut? Sulistyo menjawab, tidak tertutup kemungkinan hal itu dilakukan. "Siapa pun yang diduga ada kaitan akan kita mintai keterangan, terlebih bila menjurus sebagai tersangka. Kita tunggu saja perkembangan hasil pemeriksaan," urainya.
Perkembangan terakhir kasus Sumut itu, hingga Sabtu malam total tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 31 orang. Jumlah itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 71 orang. Sehari sebelumnya jumlah tersangka baru 25 orang. Penambahan 6 orang tersangka itu, 5 di antaranya berstatus mahasiswa dan seorang lagi seorang guru SMP. Ini berdasar keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira. (sam/JPNN)
JAKARTA - Pihak kepolisian hingga Minggu (8/2) masih terus melakukan pengembangan penanganan tragedi 3 Februari yang menewaskan Ketua DPRD Sumut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?