Percakapan Itu Terjadi saat Sarapan di Rumah Setya Novanto
Hanya, hingga kemarin Setnov belum mau mengakui secara resmi soal penyaluran fee e-KTP yang mencapai USD 3,5 juta itu. Dia hanya mengakui suara percakapan seputar kekhawatiran berurusan dengan KPK. "Kalau itu (Rp 20 miliar) masalah yang berkaitan dengan hukum, pasti untuk bayar yang resmi (pengacara) untuk semuanya sangat tinggi," terangnya sebelum sidang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Setnov tidak hanya mengakui suara rekaman percakapan soal kekhawatiran berurusan dengan KPK saja. Tapi juga mengakui keseluruhan perbuatan yang didakwakan jaksa KPK selama ini.
Khususnya soal aliran duit e-KTP yang disalurkan melalui rekan Setnov, Made Oka Masagung. "Yang diakui seharusnya secara keseluruhan perbuatan," terang Febri saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Menurut Febri, upaya menyangkal aliran dana yang masih dilakukan Setnov sampai saat ini tidak akan berpengaruh terhadap posisinya dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut. "KPK sudah ajukan cukup banyak bukti terkait dugaan aliran dana itu, jadi kalau pun menyangkal tidak akan berpengaruh," imbuh Febri.
Bila mau mengakui perbuatannya, Febri menyebut KPK bakal mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) Setnov. Selain itu, hakim juga pasti akan memberi keringanan terhadap sikap kooperatif Setnov. "Kalau mengakui akan lebih bagus bagi proses persidangan, hakim akan melihat sikap kooperatif itu," ucap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Dalam sidang kemarin, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, pengacara Elza Syarief, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya, mantan anggota tim Fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, Rudy Endarto, Yudi Pramadi dan Husni Fahmi. (tyo/agm)
Setya Novanto belum mau mengakui secara resmi soal penyaluran fee e-KTP. Dia hanya membenarkan suara dia ada dalam rekaman itu.
Redaktur & Reporter : Adek
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik